Setelah bergulir selama sekitar tiga bulan dengan disisipi adanya putusan sela, akhirnya Perkara Nomor 3/SKLN-X/2012 diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (19/9). Permohonan perkara sengketa kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur Papua diputuskan dikabulkan oleh MK dengan dua dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva. Dalam amar putusannya, Mahkamah