Perda pungutan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah ada, harus menyesuaikan dan didasarkan pada UU baru tersebut, yang memberi kewenangan untuk memungut 16 jenis pajak, yaitu 5 jenis pajak Provinsi, 11 jenis pajak Kabupaten/Kota dan 3 obyek retribusi