Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada hakekatnya menegaskan agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dibidang kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan analisis kebutuhan pegawai. Kebijakan kepegawaian tersebut, semestinya ditetapkan melalui satu Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang kebijakan kepegawaian. Menurut Plt. Gubernur Provi