Sampai dengan saat ini sejak diterbitkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Provinsi Papua baru membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang para anggotanya terdiri dari masing-masing SKPD. Selain membentuk PPID, Pemerintah Provinsi Papua melalui UU KIP tersebut juga berencana membentuk Komisi Informasi Papua, yang saat ini baru pada tahap proses pembekalan bagi panitia seleksi. Proses pembekalan bagi panitia dan penerimaan calon Komisi Informasi Papua tersebut dilangsungkan di Kantor Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Provinsi Papua, Kamis (11/4), yang dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Umum Papua,Drs. Elieser Renmaur mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe, S.Ip, MH. Kaitannya dengan kegiatan pembekalan, Gubernur berharap agar para peserta sekiranya dapat menyerap dan memahami peran maupun fungsi komisi informasi sebagaimana amanat UU KIP. “Demikian pula diharapkan tercapainya kesatuan visi dalam memahami pedoman pelaksanaan mekanisme seleksi calon anggota komisi,†jelas Elieser mengutip sambutan Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan, Komisi Informasi di tingkat pusat sudah terbentuk pada Tangggal 2 Juni 2009 sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Presiden No. 48/P Tahun 2009. Hanya saja ditingkat provinsi sejauh ini baru terbentuk 13 Komisi Informasi sementara PPID pada tingkat kementrian baru terbentuk 70 persen, Pemprov 39 persen dan kabupaten/kota baru 12 persen. Kelambanan pembentukan komisi informasi provinsi maupun penunjukan PPID di badan publik tersebut jelas memprihatinkan. Karena tanpa Komisi Informasi UU KIP tidak dapat terlaksana secara maksimal.
“Oleh karena itu, perlu ada komitmen dan langkah lebih tegas dari pemerintah pusat dan khususnya pemerintah daerah. Sebab UU KIP memberikan ruang yang sangat luas kepada masyarakat untuk mengetahui informasi apa pun yang dimiliki badan publik,â€kata dia. Sementara menurut Asisten, mengingat arti penting Komisi Informasi bagi PPID dan masyarakat maka pelaksanaan peningkatan kompetensi bagi panitia seleksi dan calon anggota komisi informasi dianggap perlu untuk dilakukan.
Hal ini karena UU KIP pada masa mendatang akan dapat membawa paradigma baru yang menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimiliki pemerintah adalah milik publik terkecuali yang ditutup atau dirahasiakan. “Dan pengecualiannya bukan hanya sangat ketat tetapi juga terbatas.
Kemampuan PPID dalam melaksanakan tugas melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat sangat ditunjang oleh komisi informasi dalam menyelesaikan sengketa maupun permasalahan pelayanan informasi. Karena itu, kehadiran KIP sangat diperlukan untuk menunjang keterbukaan informasi publik kedepan,†tukasnya. Sementara itu, kegiatan pembekalan bagi Panitia Seleksi/Penerimaan Calon Komisi Informasi Papua antara lain dihadiri Kepala DPTIK Papua Kansiana Salle, serta Ketua Aliansi Jurnlistik Independen (AJI) Kota Jayapura Viktor Mambor