JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong dalam pembukaan Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyelenggarakan Pilkada di seluruh wilayah kabuapten/Kota di papua Papua. Hal ini disampaikan Limbong saat menghadiri Rapat Kerja KPU Provinsi Papua bersama KPU Kabupaten/Kota disalah satu hotel di Jayapura, Jumat 10 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Ramses Limbong menekankan pentingnya netralitas pemerintah daerah dalam proses Pilkada. "Jika terdapat masalah atau gugatan, saya harap KPU dapat menghadapi secara profesional dengan mengedepankan yang terbaik bagi Papua," ujar Ramses Limbong. Saya juga berharap KPU dapat menghadapi segala tantangan, termasuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan profesionalisme” tambahnya.
Ramses Limbong juga menyoroti tiga kabupaten yang belum menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ia berharap KPU kabupaten/kota yang bersangkutan dapat segera menyelesaikan persoalan ini demi kelancaran proses Pilkada, terutama terkait penyelesaian hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari perencanaan, pendistribusian logistik, hingga pelaksanaan serta penggunaan Si – Rekap (aplikasi elektronik rekapitulasi) patut diberikan apresiasi, “kami bangga atas kinerja yang telah dicapai,“ ujar Steve Dumbon.
Adanya 14 gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan gugatan terbanyak berasal dari Kabupaten Mamberamo Raya serta kendala terkait realisasi dana hibah di tiga kabupaten, yakni Keerom, Waropen, dan Biak, akan tetap diselesaikan untuk mendukung kelancaran proses hukum di MK. ”Sidang pendahuluan akan dimulai pada 15 Januari 2025 untuk kabupaten/kota, dan 16 Januari 2025 untuk Pilgub Papua,” ujar Steve Dumbon.
Menyinggung adanya permasalahan hukum yang melibatkan salah satu Ketua KPU di Papua Steve Dumbon berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Rapat kerja yang dihadiri oleh semua ketua/perwakilan KPU Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Keerom ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada dan membahas langkah-langkah selanjutnya, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Papua yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat. ***