Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP) melaksanakan pelayanan on the spot dokumen kapal perikanan berukuran atau berbobot di bawah 5 (lima) gross tonage Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di kabupaten Sarmi.