Layanan Digital Pertanahan Diperluas hingga Pelosok Papua
Pemerintah Provinsi Papua mendorong pemanfaatan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pertanahan. Layanan tersebut diharapkan menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses ke kantor pertanahan.
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mendorong pemanfaatan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pertanahan. Layanan tersebut diharapkan menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses ke kantor pertanahan.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri, menyampaikan hal itu setelah memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kamis (24/9/2026).
Fakhiri mengatakan pemanfaatan teknologi dapat memangkas kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pertanahan. Salah satu layanan yang disebutnya dapat memberikan kemudahan adalah pengecekan tanah.
“Saya pernah lihat program itu, ada program untuk kita cek tanah,” kata Fakhiri. “Ini sangat bagus untuk masyarakat yang mungkin tidak punya waktu ke kantor-kantor pertanahan.”
Menurut Fakhiri, layanan pertanahan perlu diarahkan agar mudah, cepat, dan terjangkau. Kemudahan tersebut juga diharapkan dapat dirasakan masyarakat hingga wilayah pelosok Papua.
“Kami berharap itu memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan murah,” ujarnya. “Yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang ada di pelosok.”
Selain layanan berbasis teknologi, Fakhiri meminta petugas BPN tetap turun langsung ke lapangan. Kehadiran petugas diperlukan agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi wilayah Papua.
Fakhiri juga meminta tata kelola pertanahan memperhatikan keberadaan tanah adat. Menurutnya, ketentuan yang mengakomodasi tanah adat di Papua perlu diterapkan dalam pelayanan pertanahan.
“Di Papua sudah ada undang-undang itu untuk mengakomodir tanah-tanah adat,” katanya. “Ini harus betul-betul dilakukan karena itulah harapan sebenarnya daripada nyawa Undang-Undang Otonomi Khusus itu.”
Ia berharap layanan pertanahan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertifikat tanah dinilai menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan terhadap kepemilikan masyarakat.
Fakhiri juga menyebut layanan sertifikasi kepemilikan tanah di wilayah laut sebagai salah satu inovasi yang perlu dikembangkan. Pemerintah Provinsi Papua berharap berbagai inovasi layanan pertanahan dapat terus diperluas sesuai kebutuhan masyarakat. ***
Tentang Penulis
PakChris