Dalam upaya penguatan integritas bagi penyelenggara negara di tingkat kementerian / lembaga dan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan program yang bertajuk Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU INTEGRITAS) yang melibatkan pimpinan dan pejabat struktural eselon 1 di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdiri atas Ketua DPRD dan Penjabat Gubernur (24/11).