Pasca penandatangan pakta integritas tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras oleh Gubernur dengan para Bupati dan Wali Kota, banyak kalangan mengkhawatirkan “menjamurnya†penjualan minuman lokal (milo) yang kadar alkoholnya tak dapat diprediksi.Menyikapi hal itu, aparat keamanan maupun pihak yang diberi tugas mengawal Perda Miras 15 2013 serta Instruksi Gubernur Papua No. 3/Instr-Gub/ 2016, yang mengatur mengenai pelarangan produksi, pengedaran serta penjual