JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi daerah secara digital melalui EDC dan QRIS Bank Papua. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Peluncuran sistem pembayaran non-tunai tersebut dilakukan oleh Asisten II Setda Papua, Setiyo Wahyudi, di Jayapura, Kamis (11/12/2025).
Setiyo menjelaskan, digitalisasi pembayaran retribusi menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Melalui sistem non-tunai, setiap transaksi tercatat secara akurat dan meminimalkan potensi kesalahan maupun ketidaksesuaian nilai pembayaran.
“Pembayaran digital membuat proses lebih transparan, cepat, dan tepat. Nominal yang dibayarkan langsung sesuai dengan kewajiban, tanpa persoalan uang pecahan,” ujar Setiyo.
Ia menambahkan, penerapan sistem ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan mekanisme pembayaran yang lebih mudah dan terbuka, masyarakat diharapkan semakin patuh dan nyaman dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Ini bagian dari upaya pemerintah meningkatkan PAD. Digitalisasi menjadi lompatan penting karena hampir seluruh transaksi ke depan bergerak ke sistem non-tunai,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional Bank Papua, Isak Wopari, menyampaikan bahwa inovasi pembayaran digital ini sejalan dengan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) serta mendukung agenda transformasi ekonomi Papua berbasis digital.
Menurut Isak, kolaborasi Bank Papua dan Pemerintah Provinsi Papua memiliki nilai strategis dalam memperkuat fondasi fiskal daerah. Digitalisasi memungkinkan pencatatan transaksi secara real time dan akurat, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Semakin transparan dan efisien sistem pembayaran retribusi, semakin kuat pula dorongan terhadap stabilitas fiskal, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat Papua,” ucapnya. ***