Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Papua pada tahun 2011 mendatang, akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap seluruh jabatan maupun beban kerja seluruh SKPD yang tergabung sebagaimana amanat PP 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi Kelembagaan Daerah