Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan, penerapan PP Nomor 41 Tahun 2005 tentang struktur birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah ini, merupakan satu bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi salah satu program prioritas pelaksanaan pembangunan di bumi cenderawasih