Beranda Berita Pemerintahan SKPD Diminta Buat Daftar Informasi Publik
ASN 129 menit baca

SKPD Diminta Buat Daftar Informasi Publik

Tim Redaksi Pemprov Papua

24 Sep 17 · 4170 tayangan
Bagikan:
Pusat Data Terpadu Pemprov Papua

Biro Humas dan Protokol Setda Papua selaku Pejabat Pengelola Informas dan Dokumentasi (PPID) utama tingkat provinsi, mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera membuat daftar informasi publik disingkat DIP.

Biro Humas dan Protokol Setda Papua selaku Pejabat Pengelola Informas dan Dokumentasi (PPID) utama tingkat provinsi, mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera membuat daftar informasi publik disingkat DIP.

Hal demikian agar dapat dilasifikasikan mana saja informasi yang dapat disampaikan ke publik maupun yang dikecualikan.

“DIP ini kan terdiri dari informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, kemudian informasi yang dikecualikan”.

“Dengan demikian hasil penyampaian DIP ini akan dibahas bersama Sekda Papua, untuk selanjutnya diklasifikasikan lalu ditetapkan. Sehingga saat masyarakat meminta informasi, semua dapat disampaikan secara tepat sasaran,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu kepada pers, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, hal terpenting dalam DIP adalah informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, SKPD nantinya tak salah dalam memberikan suatu informasi yang diminta publik. Sebab, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan.

“Informasi yang dikecualikan itu dijamin oleh UU untuk tidak diberikan kepada publik. Makanya, kita minta ada penyampaian DIP, supaya bisa ditetapkan mana yang bisa dipublikasikan dan yang tidak”.

“Kalau informasi yang dikecualikan itu seperti kekayaan alam, waris wasiat, serta pertahanan dan keamanan. Data pengidap HIV yang tak bisa dibuka ke publik. Intinya yang bisa menimbulkan polemik atau konflik jika dibuka. Sehingga wajib untuk ditutup namun semuanya pasti berpatokan pada UU,” terangnya.

Ia berharap DIP ini dapat disampaikan paling lambat pada tahun ini. sehingga maksimal pada 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi Papua dapat menetapkan DIP yang ada di seluruh SKPD.

“Kita harap tahun ini segera disampaikan supaya tahun depan kita upayakan bisa ditetapkan oleh bapak Sekda Papua,” harapnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap seluruh SKPD tingkat provinsi, lebih khusus bagi yang baru dibentuk, untuk segera menunjuk PPID di instansinya guna menunjang proses keterbukaan informasi publik diatas negeri ini.

Tentang Penulis

Tim Redaksi Pemprov Papua

-

Pencarian