JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan libur dan cuti bersama dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto berharap para ASN segera berkantor usai liburan.
“Kita harap ASN tidak menambah waktu libur sendiri dan segera berkantor sesuai waktu yang ditetapkan dan langsung bekerja untuk melayani publik,” tegas Jeri, di Jayapura,
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara yang ada di wilayah pelayanan publik seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), akan diatur jam berkantornya oleh Kepala SKPD masing masing.
“Supaya pelayanan tetap berjalan termasuk di BPKAD yang mengelola transaksi keuangan mengikuti ketentuan yang ada diperbankan, demikian juga ASN di bidang IT pengelola Server E Government tetap melakukan tugasnya untuk menjaga kualitas layanan,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Terhitung dari hari libur dan cuti bersama masa raya Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.
Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT. ***