Pj Gubernur Rumasukun Warning ASN Pemprov Papua, Tak Netral Siap-siap Disanksi Acting Governor Rumasukun Warning State Civil Servant of Papua Provincial Government, To be Neutral or Will Be Sanctioned
Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun memberikan peringatan keras bagi ASN yang tak netral pada tahun politik 2024 mendatang. The Acting Governor of Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun gave a stern warning to civil servants who are not neutral in the upcoming 2024 political year.
JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun memberikan peringatan keras bagi ASN yang tak netral pada tahun politik 2024 mendatang.
Ia tak ragu-ragu bakal memberikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis, sebab kinerjanya pun dinilai oleh atasan di pemerintah pusat, termasuk para Penjabat Bupati dan Walikota di Papua.
“Kalau terbukti melanggar netralitas, ASN atau penjabat kepala daerah tersebut dapat sanksi berat."
“Karena itu, para ASN dan penjabat kepala daerah diharapkan untuk bisa netral dan tidak memihak pada calon tertentu. Dengan demikian, Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” terang Ridwan pada Rapat Koordinasi Daerah Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/11/2023) pagi.
Rumasukun menambahkan netralitas ASN dan penjabat kepala daerah sangat penting dalam Pemilihan Umum 2024.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan secara adil dan demokratis.
Diketahui dalam Rakorda tersebut, Gubernur Ridwan juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2024.
Penandatangan NPHD dilakukan bersama KPU dan Bawaslu Papua serta pihak TNI/Polri. ***
JAYAPURA - The Acting Governor of Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun gave a stern warning to civil servants who are not neutral in the upcoming 2024 political year.
He did not hesitate to impose severe sanctions on civil servants who were proven to be involved in practical politics, because their performance was also assessed by superiors in the central government, including Acting Regents and Mayors in Papua.
"If proven to violate neutrality, the State Civil Servant or the acting head of the region can be severely sanctioned.
"Therefore, civil servants and acting regional heads are expected to be neutral and impartial to certain candidates. Thus, the 2024 General Election can run smoothly and democratically," explained Ridwan at the 2024 Regional Election Coordination Meeting at the Papua Governor Office, Thursday (2/11/2023) morning.
Rumasukun added that the neutrality of civil servants and acting regional heads is very important in the 2024 General Election.
This is part of efforts to ensure the implementation of General Elections runs fairly and democratically.
It is known that in the Regional Coordination Meeting, Governor Ridwan also signed the Regional Grant Agreement (NPHD) for the 2024 regional election budget.
The signing of the NPHD was carried out together with the KPU and the General Election Supervisory Agency Papua as well as the Indonesian National Armed Forces and National Police. ***
Tentang Penulis
Tim Redaksi Pemprov Papua
-