JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, Rabu (9/4/2025), di Jayapura.
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengatakan penyerahan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ramses.
Ia menekankan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala. "Saya berharap laporan keuangan ini dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh opini terbaik dari BPK," ucap dia.
Ramses juga mendorong koordinasi berkelanjutan antara BPK, Inspektorat, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Hal ini agar seluruh laporan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan substansial," tutur Ramses. ***