Gubernur Lukas Enembe menilai revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, sudah sangat mendesak sebab dalam penerapannya sangat “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya kemampuan menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.