Pemerintah Provinsi Papua memastikan pada 2018 mendatang, pembayaran honor kegiatan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal ditiadakan. Sebagai gantinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima penghasilan atau gaji lebih besar dibanding sebelumnya.