Pemerintah Pusat baru-baru
ini menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara (minerba) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2017.
PP ini mengubah aturan ekspor konsentrat,
sementara kontrak karya PT. Freeport Indonesia kini mesti diganti menjadi IUPK
(Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
Meski demikian, pusat diminta melibatkan
pemerintah dan masyarakat Papua dalam pembahasan