Pemerintah Kabupaten dan Kota
kembali diingatkan agar berkomitmen dan tak telat menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2016 yang akan jatuh tempo pada 30
Maret 2017.
Jika telat, Bupati atau Walikota terkait dilarang
melakukan perjalanan keluar negeri. “Bahkan terancam mendapatkan sanksi berupa
larangan keluar negeri maupun pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 20
persen. Meskipun sanksi ini sebenarnya masih dalam tahap penggodokan oleh
pemerintah pusat,â€