Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Papua menyebut kemungkinan memberi sanksi berat yang berupa pemecatan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti berpolitik praktis dalam Pemilu
Kepala Daerah (Pemilukada) serentak jilid dua di 11 kabupaten/kota.
Hal demikian sebagimana Undang Undang 5 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang undang 23 2014 tentang Otonomi Daerah,
serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 53 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
“Kalau ketahuan akan di