Jayapura-KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua tetap konsisten pada putusannya untuk melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pada tanggal 10 Maret 2006 mendatang, walaupun ada aturan baru dari Pemerintah Pusat, yang salah satunya adalah menggabungkan pelaksanaan Pilkada dengan 9 Kabupaten/Kota Provinsi Irian Jaya Barat (IJB).
"KPUD Papua pada prinsipnya akan tetap konsisten, bahwa pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2006 dan tidak akan mundur lag......