Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pemerintahan Kampung Setda Papua telah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintah Provinsi Papua sebagai fasilitator dan penyelenggara pemerintah daerah dalam kegiatan penguatan lembaga adat dan budaya dibumi cenderawasih