Pasca diberlakukan UU No 21 Tahun 2001, perihal pemberlakuan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, ternyata Provinsi Papua masih berada pada peringkat terakhir indeks Pembangunan Manusia Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penataan kembali organisasi perangkat Daerah, khususnya yang menyangkut bidang Linmas. Menurut Mendagri, dengan tertatanya kelembagaan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan kinerja Linmas dimata masyarakat
Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH berpesan kepada para Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Papua agar melalui momentum kegiatan Rapat Kerja (Raker) DWP Provinsi Papua, diharapkan dapat lebih meningkatkan komitmen dan kemitraan antar seluruh unsur Dharma Wanita Provinsi hingga ke Kabupaten, Distrik bahkan Desa/Kampung dalam menunjang tugas para suami sebagai pemikir dan pelaksana tugas Pemerintahan serta Pembangunan
Kalau ditunda lagi akan mengganggu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Program Perencanaan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2009 yang harus diserahkan ke Dewan untuk dibahas segera
Menurut Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH kekhasan serta serba keunikan ciri Kesenian dan Kebudayaan Papua itu patut dikembangkan karena keterlibatan penuh warga penduduknya berikut lingkungan alam dan kandungannya adalah aset kita yang potensial
'Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan adanya penambahan kuota keberangkatan Ibadah Haji. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama (Depag) Provinsi Papua, M. Mayor, penambahan ini sangat diharapkan untuk menunjang permintaan Ibadah Haji di Papua
Tujuan dari pembentukan wadah ini adalah memberikan kesibukan kepada para pensiunan agar tidak mengalami stagnasi aktivitas Serta sebagai ajang temu kangen antar sesama karyawan yang telah purna tugas
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua, Drs. Wasuok Demianus Siep mengatakan, dengan dikukuhkannya Dharma Wanita ini sangat diharapkan adanya program dan kegiatan-kegiatan yang nyata untuk merealisasikan tujuan Dharma Wanita itu sendiri. Sehingga tidak dianggap sebagai pertemuan yang tidak bermanfaat.
Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM pada acara sosialisasi tersebut menilai bahwa Program PUAP, memiliki bentuk kegiatan yang orientasinya menyerupai Tujuan Pembangunan Pemerintah Provinsi Papua yang tertuang dalam Program Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK)
Akhirnya, pemerintah mengesahkan payung hukum untuk otonomi khusus Provinsi Papua Barat yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2008. Pemerintah memasukkan keberadaan Provinsi Papua Barat ke Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem, SE minta agar seluruh aspirasi pemekaran dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Menurut Hasegem, pemekaran yang tidak mengikuti jalur yang ada, dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.