Dalam rangka mencegah penyebaran HIV/AIDS di Papua yang semakin memprihatinkan dan telah menyentuh angka 5000 kasus, Pemerintah Provinsi Papua tengah mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) miras yang diharapkan dapat rampung dalam tahun 2010 ini. Menurut Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH Pemerintah Daerah merasa perlu memotong mata rantai tingginya kasus HIV/AIDS di Papua yang lebih banyak disebabkan oleh seks bebas/liar. Sebab miras, lanjut dia, menjadi salah satu pemicu atau faktor utama penyebab beredarnya virus mematikan HIV/AIDS yang hingga saat ini belum ditemukan penawarnya diseluruh dunia. “Jadi HIV/AIDS disini kita ibaratkan iblis, dan miras ini adalah suanggi dan setannya itu seks liar dimana-mana. Mereka ini adalah tiga sekawan dan itu yang membuat HIV/AIDS naik di Papua. Maka itu, kita harus potong ini,†tegas Gubernur Barnabas Suebu, usai melantik Sekda Papua di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Jumat (20/8). Dikatakan Gubernur Papua, dalam pelaksanaan Turkam yang baru-baru saja digelar bulan kemarin, sebagian besar masyarakat mengeluhkan peredaran miras di daerah- daerah yang tak terkontrol. Oleh karena itu, kehadiran Perda miras ini diharapkan bisa menjadi sarana bagi Pemerintah dalam mengontrol peredaran miras, guna menekan lajunya penyebaran virus HIV/AIDS di Papua. “Karena dengan begitu (disahkannya Perda miras) semua tempat miras bisa betul-betul diawasi,†singkatnya. Dalam kesempatan itu, Barnabas Suebu mengatakan selain Perda miras, ada beberapa Perda mendesak yang harus dibahas di DPRP. Antara lain, Perdasus tentang pemilihan Anggota MRP yang baru, Perda 11 kursi tambahan di DPRP, dan Perdasi penanggulangan bencana alam. Peraturan daerah tersebut akan didorong untuk dapat disahkan dalam tahun 2010 ini.