Pemerintah Provinsi Papua mengakui pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), banyak menuai kritikan dari semua pihak. Kendati demikian, perlu pula diakui bahwa keberadaan produk hukum tersebut telah membuka akses insfrastruktur di seluruh kabupaten.