Setelah melakukan penertiban atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan protokol pusat Kota Jayapura akhir tahun 2008 lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura kini mempersilahkan pemasangan atribut kampanye oleh parpol, asalkan tidak melanggar aturan hukum yang ditetapkan