Jayapura-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua, Menase Weyai mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mensosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang system keolahragaan nasional. Dalam UU tersebut, mengatur secara jelas, terkait dengan hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam rangka pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional di daerah.
Hal itu ......