Jayapura-Ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 822.500 melalui Keputusan Gubernur Provinsi Papua, nomor 250 tahun 2005 tertanggal 28 Desember 2005 tentang penetapan upah minimum dan upah minimum Sektoral di Provinsi Papua, yang berlaku mulai bulan Januari 2006, ternyata telah mendapat respon dari berbagai elemen pengusaha swasta yang berdomisili di Jayapura.
Pimpinan perusahaan Saga Departemen Store, Harry Pirono, sangat merespon kebijakan pemerintah tersebut, pada saat diumumk......