Jayapura-Memasuki bulan ketiga di tahun 2006, ternyata masih terdapat beberapa Badan, Kantor maupun Dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua, yang belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) TA 2005 yang seharusnya diserahkan pada awal bulan Januari 2006 atau diakhir bulan Desember 2005, belum seluruhnya dituntaskan padahal pembahasan RAPBD akan segera dimulai. Menyikapi hal itu,Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si,telah memerintahkan Biro Keuangan Setda Provinsi Papua untuk proaktif meminta agar segera menyerahkan SPJ melalui surat teguran resmi lisan maupun tulisan. Hal demikian agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
?Sudah tahun 2006 kenyataannya masih ada instansi yang
belum menyerahkan SPJ Desember 2005. Saya minta supaya
Biro Keuangan segera "mengejar" dengan surat resmi
atau telepon. Supaya SPJ-nya segera diserahkan dan
dituntaskan. Karena berani berbuat juga harus berani
bertanggung jawab, agar penyelenggaraan pemerintahan
berjalan tertib sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku,? ujarnya saat memberikan arahan kepada para
pimpinan instansi di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II,
kemarin.
Situmorang juga, secara pribadi meminta kepada
instansi-instansi dilingkungan Pemerintahan Provinsi Papua
untuk bekerja sama dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban
dinas yang harus dipenuhi untuk kelancaran pelaksanaan
penyelenggaraan program pembahasan RAPBD TA 2006 Provinsi
Papua, yang pengesahannya terkesan lambat dan merugikan
masyarakat Papua.
Terkait dengan pembahasan RAPBD Papua, Situmorang berpesan
kepada instansi-instansi yang ada agar, program TA 2006
harus mengacu kepada (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan
hasil Rakorbangda tahun 2005 lalu. Sedangkan untuk belanja
langsung yang dibiayai melalui dana Otsus, harus
diprioritaskan kepada program menyentuh kepada masyarakat
orang asli Papua.
Selain itu, dirinya meminta agar alokasi pagu dana yang
dianggarkan, harus mengutamakan efisiensi dan efektivitas
penyusunan rencana biaya atau belanja, yang berpedoman
pada standar harga yang ditetapkan.**