penataan kelembagaan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah,
diharapkan memperhatikan kemampuan potensi daerah.
Hal ini dikemukakan Sekda Papua Hery Dosinaen
pada Rapat Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan Personil,
Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Provinsi dan
Kabupaten/Kota se Provinsi Papua, di Sasana Krida kantor Gubernur, Senin (18/7).
Hery pun berharap agar penataan kelembagaa