Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe,SIP,MH memberi himbauan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar wajib melakukan kegiatan pencetakan di Kantor Percetakan Rakyat Papua (PRP) dalam rangka memberi pemasukan kepada daerah.Hal ini sebagaimana penegasan Direktur Utama PRP, Hendrik Abidondifu saat memberikan keterangan kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, instruksi Gubernur tersebut merupakan hal yang mutlak dan sah bagi seluruh SKPD, sehingga untuk setiap perusahaan pemenang tender proyek agar dapat mengikuti himbauan itu guna mendukung pemasukan daerah bagi Papua.
Jadi memang perlu diperhatikan bahwa ini adalah instruksi dari Gubernur dan tidak semata - mata memutuskan proses yang ada dan aturan hukum yang ada dalam Perpres 84 tahun 2013 tentang barang dan jasa tetap. Perpres tetap akan dipakai hanya siapapun yang menang tender, wajib hukumnya untuk mencetak di PRP yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),â€jelasnya.Lanjut Hendrik, apabila ada SKPD yang tidak mencetak bahan cetakan di Kantor PRP maka, keputusan selanjutnya akan dikembalikan kepada Gubernur. Dengan kata lain, bila ada sanksi maka hal itu dikembalikan kepada pimpinan daerah untuk memutuskannya.
Ditanya mengenai target PRP di Tahun 2014, Hendrik mengatakan bila dihitung secara keseluruhan maka biaya operasional yang harus dicapai senilai Rp 36 milliar per tahun. Sedangkan apabila target tersebut belum terpenuhi maka standar minimal yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 15 milliar. “Ya ini, target dari marketing tetapi target keseluruhannya antara Rp. 25 – 36 milliar,â€tuturnya.