Guna meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor, PT. Jasa Raharja Papua bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Papua dan Ditlantas Polda Papua, menggelar penyuluhan interaktif melalui siaran radio RRI tentang kewajiban membayar pajak oleh pemilik kendaraan bermotor. Penyuluhan ini salah satunya bertujuan mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor agar supaya tidak lagi terkena sanksi-sanksi, sesuai ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Papua, Nur Istiawan, SE, MM, saat ditemui Bisnis Papua di ruang kerjanya, Kamis (28/12) kemarin.
Menurutnya, dalam kegiatan penyuluhan kemarin dibahas mengenai masalah pemberlakuan pendaftaran ulang (setahun sekali) bagi pemilik kendaraan bermotor sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (Jasa Raharja). Selain itu, para pemilik kendaraan yang rusak atau mengalami kecelakaan hingga tidak beroperasi, diberitahukan untuk tidak akan dikenakan biaya pajak selama kendaraan tidak beroperasi. Namun dengan catatan, para pemilik kendaraan harus melapor kepada pihak Samsat untuk kemudian akan dibuatkan berita acara penitipan STNK. "Jadi penyuluhan ini sengaja kami buat karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang mengeluh harus membayar pajak sementara kendaraannya tidak beroperasi akibat rusak atau karena kecelakaan. Jadi kami buat penyuluhan ini supaya para pemilik kendaraan bermotor tidak kena sanksi," tuturnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu terus dipacu dengan berbagai penyuluhan maupun sosialisasi, sehingga berbagai peraturan dapat dimengerti dan dilaksanakan. Lanjutnya, saat ini tidak bisa dipungkiri lagi bahwa ada sekian banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum memahami betul atau "belum sadar" tentang pembayaran pajak. Oleh karena itu, kata Nur, Penyuluhan tersebut untuk menyadarkan para pemilik kendaraan bermotor. Sehingga kedepan mereka, tidak lagi terkena sanksi-sanksi maupun denda, akibat kesalahan yang dibuat secara tidak disengaja oleh para pemilik kendaraan bermotor.