Seperti dijelaskan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, jumlah ini dirasa cukup kecil jika mengingat efisiensi biaya yang nanti akan diperoleh setelah sistem e-procurement ini berjalan. Pada tahun anggaran 2007, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebesar Rp 763 triliun . Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 240 triliun akan dipergunakan untuk belanja barang dan modal. Artinya, dana sebesar Rp 240 triliun itu akan dibelanjakan melalui sistem dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. "Dengan berjalannya sistem ini diharapkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah akan memperoleh penghematan sekurang-kurangnya Rp 45 triliun sampai Rp 90 triliun," tutur Paskah, dalam peresmian e-Announcement yang dilakukan di lapangan parkir gedung KPK, Jumat (5/1/2007).
Di kesempatan lain Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menambahkan, berdasarkan laporan Country Procurement Assesment Report (CPAR) tahun 2001, pengadaan barang dan jasa pemerintah menghabiskan dana sekitar 60 persen dari belanja negara. Ironisnya dari jumlah yang sangat besar itu, 10 sampai 50 persennya diperkirakan bocor. Sehingga e-Procurement merupakan hal yang tidak bisa dihindari untuk menekan peluang korupsi di negara ini, jelas Ruki. Namun, Ruki tidak bisa menjamin tindak tanduk korupsi di Indonesia bisa berubah menjadi nol setelah dijalankan sistem ini. "Kita hanya berusaha mengontrol, tidak bisa menjamin korupsi hilang sampai nol, paling tidak memperkecil peluang, niat dan kesempatan yang ada" tandasnya.