Para mahasiswa dan masyarakat asal Jayawijaya ini tiba di kantor Kajati Papua, sekitar Pukul 13.10 WIT dengan menggunakan tiga buah truk dan dua buah mobil Avansa yang di hiasi dengan sejumlah poster bertuliskan; “segera adili 38 tikus-tikus berdasi yang ada di Kabupaten Jayawijaya,” dan mereka juga agar kasus korupsi didaerah itu segera di tuntaskan. Tiba di depan Kantor Kajati, secara bergantian mereka menyampaikan aspirasinya melalui orasi-orasi secara bergantian, yang pada intinya mereka menekankan agar segera proses hukum ke-38 pejabat dari Jayawijaya dan segera di hadirkan ke meja Hijau, jika berkas perkaranya oleh kejaksaan dinyatakan rampung. Hujan deras yang mengguyur mereka saat menyampaikan orasi, tidak mempengharui semangat mereka yang bertubi-tubi agar kasus dugaan korupsi di daerah mereka segera di selesaikan.
“Hari ini, kami minta kepada Kajati untuk segera membeberkan kepada publik dan media massa bahwa sejahu mana hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap para karuptor yang ada di papua teristimewa di Kabupaten Jayawijaya. Lebih khusus lagi kepada ke-38 Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Masa Bakti 1999-2004,” Teriak Ketua HMPJ, Melkias Gombo saat menyampaikan orasinya. Setelah menyampaikan aspirasinya massa kemudian diterima, asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua, Sendjun Manulang, SH. Namun dia minta kepada massa agar sebaiknya aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Kajati.
Massa pun mengiyakan, kemudian Manulang kembali ke dalam ruang, dan berselang beberapa menit kemudian keluar bersama Wakajati, Domu P. Sihite, karena Kajati Papua sedang berada di luar mengikuti kegiatan yang sangat penting maka beliau tidak bisa hadir, namun percaya sajalah, apa yang akan dijelaskan nantinya tidak jauh seperti yang akan diberikan Kajati sendiri, jelas Wakajati, mendahului penjelasannya kepada Massa.
Setelah itu, Wakajati mempersilakan pendemo menyampaikan unek-uneknya. Juru bicaranya mengatakan, Pihak kejaksaan terkesan tebang pilih dalam penerapan hukum bagi bersalah, dimana dari ke-38 keanggota DPRD yang disinyalir terindikasi Korupsi di daerah itu, hanya lima orang saja yang baru diproses bahan kini mereka telah ditahan. Sementara yang lainnya dikatakan Massa Pendemo itu, bahwa masih ada yang berkeliaran dan mereka merasa tidak berdosa atas perbuatan yang telah dilakukan yaitu, mencuri uang rakyat, kata seorang pendemo lainnya, kemarin. Menjawab apa yang dipertanyakan para pendemo tersebut Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Domu P. Sihite, SH, menjelaskan kalau pihaknya memang pernah menerima pelimpahan berkas perkara dari mitra kerja mereka yaitu Penyidik Polda Papua, namun berkas perkara tersebut telah dikembalikan kembali terkait berkas yang diserahkan dinilai belum lengkap dan masih kurang.
“Memang proses ini agak lama, bahkan sejak bulan juni lalu tahun 2005 kasus ini ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi pada bulan September 2005, dan setelah itu tim penyelidikan dari kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut, ternyata dinilai masih kurang, oleh karena itu, berkas perkara kami kembalikan ke Penyidik Polda untuk dilengkapai,” Kata Wakajati kemarin dihadapan pendemo. Wakajati melanjutkan, kalau dirinya mengakui kalau kasus yang disuarakan para Mahasiswa tersebut memang telah lama ditangani pihak penyidik, bahkan kata Wakajati menambahkan bahwa mulainya ditangani kasus tersebut sejak tahun 2003 -2004. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Masyarakat agar bisa mengerti juga, bahwa semua proses yang dilalui melalui tahapan-tahapan yang membutuhkan waktu, jika pada waktunya nanti, ungkap Wakajati, semuanya akan di umumkan kepada public, jelasnya. Sementara itu, aparat Kepolisian dari Jajaran Polresta Jayapura sejak pagi hari hadir dengan kekuatan sekitar 50 Personil itu, pun tidak terlalu kerepotan, soalnya massa yang hadir kemarin usai mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan langsung membubarkan diri dengan tenang, walaupun sebelumnya basa kuyub, akibat hujan kemarin.