"Saya meminta untuk memperhatikan ketentuan Undang-undang dasar 1945 dan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Mohamad Ma'ruf seusai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2007-2012 di Serang, Kamis (11/1). Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah daerah adalah membentuk peraturan-peraturan daerah. Dalam merumuskan peraturan daerah, prinsip negara kesatuan harus dijunjung tinggi, ujarnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan harus dipatuhi dengan konsisten, jangan sampai terjadi peraturan daerah yang telah ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, kata dia, perlu juga dilakukan harmonisasi antara satu peraturan daerah dengan peraturan daerah lainnya. "Jangan sampai tumbuh perasaan, pergi ke daerah lain, membuat orang merasa seperti pergi ke negara lain," katanya.