Dalam waktu dekat Pemprov Papua akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati-Bupati/Walikota agar segera ditindaklanjuti kepada staf, mengenai larangan PNS terlibat dalam partai. Bila edaran tidak dihiraukan, akan ditindaklanjuti dengan memberi peringatan dan diberi pilihan, apakah mau tetap jadi PNS atau mengundurkan diri dan berkiblat di partai politik. Hal ini ditegaskan Asissten bidang Aparatur Pemerintahan Provinsi Papua, Drs. Hendrik P. Kaisepo, MM, kepada wartawan, diruang kerjanya. Meski baru beberapa hari berada di Dok II, namun Kaisepo sudah menunjukan keseriusannya sesuai bidang tugasnya di bidang aparatur pemerintahan. Ia mengatakan, yang akan dilakukan adalah pembenahan manajemen kepegawaian. Menurutnya, reformasi birokrasi sasarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan public yang tercermin dari terselenggaranya pelayanan yang tidak diskriminatif, cepat dan manusiawi, kemudian meningkatkan efisiensi.
“Evaluasi tetap akan dilakukan, saya akan melanjutkan apa yang dikerjakan pejabat lama. Saya memang belum banyak berbuat tetapi saya akan melakukan tugas pokok dan fungsi, sesuai bidang tugas tugas saya,” ujar Kaisepo. Untuk itu, katanya, ia akan koordinasi dengan Biro Ortal dan Kepegawaian dalam menjalankan fungsi koordinasi dengan staf untuk pendayagunaan aparatur. Dalam menjalankan tugas sebagai seorang pegawai, katanya kemudian, ada ketentuan bagi PNS sebagai aparatur yang bersih dan bebas KKN, berwibawa dan dapat mempertanggungjawabkan tugas. Akuntabilitas pemerintah diukur dari sejauh mana kinerjanya. Karena itu, seorang PNS wajib membuat yang namanya Laporan Akhir Kinerja Aparatur Pegawai (LAKIP) setiap tahun, yang disesuaikan dengan visi dan misi atau Renstra Gubernur, kaitan dengan keberhasilan-keberhasilan dan kegagalan-kegagalan.
Mengenai PNS yang terlibat dalam partai, ia juga mencermati hal tersebut, sehingga dengan tegas ia mengatakan, saat akan diberi pertimbangan untuk memilih harus berhenti dari PNS atau tetap dan tidak lagi terlibat dalam partai. “Kami akan buat edaran kepada Bupati/Walikota se-Papua dalam waktu dekat ini untuk menegakan aturan atau ketentuan-ketentuan Kepegawaian untuk diteruskan kepada aparat. Yang berkiblat pada partai akan dipanggil untuk diberi pilihan. PNS yang berkiblat ke Partai dipanggil untuk diberi pilihan,” ujar Kaisepo tegas. Kalau kemudian tidak dihiraukan setelah diberi peringatan, katanya, akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini mengantisipasi jangan sampai tugas pokok terhenti. Kalau mau jadi PNS, katanya, kerja sesuai aturan. Kalau mau berpolitik, maka tinggalkan PNS, silahkan urus partai. Ia melanjutkan, pihaknya akan melaporkan ke Sekda dan dalam waktu dekat akan direalisasikan. Katanya, kaitan dengan surat edaran tersebut, ia sudah memanggil Kepala Biro Kepegawaian untuk data-data PNS yang terlibat partai.