Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P & P) Provinsi Papua, James Modouw dalam keterangan pers diruang kerjanya, Selasa (30/1), menegaskan pengendapan dana BOS disebabkan oleh terlambatnya pengucuran dana itu dari pusat ke kas Tim (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi – Bahan Bakar Minyak (PKPS – BBM) Papua melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur bantuan (BRI). Dijelaskan, dana BOS yang bersumber dari dana subsidi BBM tahun 2006, dialokasikan langsung pada pembelian buku pelajaran bagi siswa SD dan SLTP sebesar Rp. 46 Miliar yang akan didistribusikan diseluruh pelosok kampung tanah Papua. Bantuan serupa juga diperoleh 11 propinsi lainnya dengan kategori angka partisipasi wilayah yang kondisi pendidikan rendah. Pengucuran dana ini kemudian dibatalkan oleh DPR RI serta menyetujui anggaran yang sebelumnya bernilai Rp. 46 miliar, menjadi Rp. 8 miliar dengan klasifikasi pembelian 1 buku pelajaran seharga Rp 20 ribu per
siswa. Untuk mendukung program ini, Pemprov Papua menganggarkan dana tambahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pendamping (APBDP) Papua tahun 2006 yang dipergunakan untuk biaya distribusi penyaluran buku ke pelosok kabupaten se – Papua. ”Pada Bulan November 2006, APBN Pendamping menambahkan lagi dana BOS Buku
lagi sebesar Rp 16 miliar untuk Provinsi Papua. Namun, dana itu baru masuk ke kas pada tanggal 13 Desember 2006,” ujarnya. Dalam perjalanannya, lanjut James, Tim Audit BPK datang tanggal 15 Desember 2006 guna memeriksa keuangan Dinas P & P Papua dan mencocokkan data dengan dinas serupa di tingkat kabupaten maupun kota se- Papua. ”Ternyata hasil audit tidak sama. Sehingga, tim audit meminta dana BOS ini tidak boleh disalurkan sebelum klarifikasi data selesai dan penyetoran dana kelebihan sekitar Rp 1 miliar disetorkan ke kas negara. Disamping itu, BPK mempertanyakan kenapa dana itu turunnya diakhir tahun,” ucapnya. Lebih lanjut dijelaskan, pengucuran dana BOS buku itu hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Sedangkan, dana tersebut terparkir di rekening penyaluran Tim PKPS BBM ”Karena keterlambatan itu, kita (Dinas P & P Papua) telah melapor kepada Gubernur Papua Barnabas Suebu, yang ditindaklanjuti dengan melayangkan surat dari Gubernur Papua kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu untuk penggunaan dana agar dana itu bisa diserap untuk masyarakat Papua,” ungkapnya. Mekanisme penyaluran dana BOS buku melalui dua cara. Pertama, dana itu langsung dikirim ke rekening masing – masing sekolah. Yang kedua, Pemda setempat bisa membantu menfasilitasi untuk melakukan distribusi kepada sekolah – sekolah tetapi tanpa merubah harga yang dipatok dari dana BOS itu sendiri. ”Pemda hanya memberikan dana untuk biaya penyaluran buku. Hanya APBDP dan BOS itu tidak bisa dilaksanakan. Dana BOS itu harus menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan untuk menggunakan dana tersebut,” paparnya. Ia menambahkan, yang mengakibatkan pengendapan dana tersebut karena telatnya dana itu diparkir ke rekening bank yang telah ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Dana BOS akan kami kembalikan pada minggu kedua Febuari 2007 bila pada batas waktu tersebut, ternyata tidak ada persetujuan dari Menteri Keuangan RI. Nasib serupa dialami oleh delapan propinsi lain di Indonesia,” tuturnya.