Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si menegaskan, persentase Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah masuk hingga saat ini, guna mendukung penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2007, berkisar 80 persen. Sebanyak 80 persen RKA yang sudah dimasukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Papua ini, berasal dari 75 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkungan instansi, badan, dan biro Pemerintah Provinsi Papua. Untuk 20 persen sisa RKA yang belum dimasukan oleh SKPD lainnya, Hatari memberi deadline waktu terakhir memasukan hingga 1 minggu kedepan. Hal ini dimaksudkan, agar waktu penyusunan, pembahasan sampai kepada pengesahan RAPBD tahun 2007, dapat rampung lebih cepat sehingga pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, terarah dan tepat sasaran. Demikian kata Hatari diruang kerjanya, Selasa (30/1), usai memimpin rapat pemaparan kepala satuan kerja perangkat daerah, tentang kegiatan dan program kerja tahun anggaran 2007, bertempat di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura. Lanjut Hatari, usai pelaksanaan rapat pemaparan ini, pihaknya akan mendampingi Gubernur Suebu untuk melakukan check point terhadap pengisian RKA dari masing-masing SKPD, terkait dengan proses finalisasi materi RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2007, di Gedung Negara, pada petang hari. Dalam check point nanti, Gubernur akan memberi penilaian terhadap RKA dari pemaparan kepala satuan kerja perangkat daerah, serta melihat dimana kendala maupun kemajuannya. 19 Februari, Sidang Perdana RAPBD Digelar
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si mengatakan, sidang perdana pembahasan materi RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2007, direncanakan pelaksanaannya pada tanggal 19 Februari 2007. Keputusan ini merupakan hasil shearing antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Komisi C DPR Papua, Senin Malam, di Gedung Negara. Hal itu, dikatakan Hatari, saat menjawab pertanyaan berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembahasan materi RAPBD. Ditanya apakah proses pembahasan RAPBD tidak terlalu molor dilakukan pada tanggal tersebut, Hatari mengatakan bahwa pelaksanaan sidang pada tanggal 19 Februari masih dalam batas toleransi dan sesuai amanat maupun ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Jadwal Pembahasan RAPBD Akan Diperdakan Dilain pihak, Hatari mengatakan, saat ini tengah didesain satu time schedule yang tetap dan baku tentang budget system khusus pembahasan RAPBD antara Pemerintah Provinsi Papua Dengan DPRP (eksekutif dan legislatif. Diharapkan time schedule itu, dapat diperdakan, sehingga masing-masing pihak yang terkait disiplin dengan jadwal tersebut. Selain itu, untuk percepatan penyusunan, pembahasan maupun penetapan RAPBD, Gubernur Suebu telah memberikan government guarantee bahwa pada tahun 2008, RAPBD Provinsi Papua akan ditetapkan pada akhir tahun anggaran 2007. Artinya, diestimasikan penetapan RAPBD akan rampung akhir pada bulan Oktober atau awal bulan November. Disinggung soal, himbauan Kepala BPKP Pusat, Drs. Didi Widayadi, MBA dalam keterangan persnya di ruang kerja Kepala Perwakilan BPKP Papua, yang meminta agar pembahasan RAPBD harus dapat rampung paling lambat tanggal 31 desember sesuai Kepmendagri Nomor 13, kata Hatari, tentu point-point penegasan itu akan menjadi prioritas dan harapan dalam waktu kedepan.
Hal ini pula, akan diupayakan secara bertahap, karena merupakan transisi dari satu sistem pemerintahan lalu yang tidak bisa dilakukan secara simultan.