Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Bambang Setiawan mengaku, audit keuangan terhadap penggunaan dana APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2005/2006 telah mencapai 14 persen. Audit keuangan ini merupakan jumlah total audit tahap I dan II, menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2005/2006, melalui surat Nomor 900/1631/SET tanggal 31 Agustus 2006 tentang Penertiban Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua. “Audit tahap I dan II sudah mencapai 14 persen dana APBD tahun 2005/2006. Hasilnya pun telah kami laporkan kepada bapak Gubernur,” kata Bambang saat diwawancarai wartawan kemarin, diruang kerjanya. Menurut Bambang saat ini BPKP tengah melakukan audit tahap III dan diharapkan audit pada tahap ini dapat rampung secepatnya untuk kemudian dapat kembali dilaporkan kepada Gubernur. Dalam upaya perwujudan clean government di Papua, kedepan BPKP dalam melakukan audit akan menggandeng pihak Bawasda Papua. Namun, apabila ada terdapat perbuatan melawan hukum, hal itu akan langsung diserahkan kepada proses hukum. Sementara untuk evaluasi kebijakan (policy evaluation) tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai dukungan implementasi, Bambang mengaku saat ini tengah dalam pelaksanaan. Ia memprediksikan hasil evaluasi kebijakan tata kelola dana Otsus dapat diketahui dan dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan untuk menyempurnakan tata kelola dana Otsus, setelah melalui proses focus group discution.