Alokasi dana pemberdayaan kampung, yang dalam tahun ini dianggarkan sebesar Rp. 500 milliar ternyata tidak hanya disalurkan bagi masyarakat kampung di Provinsi Papua, namun beberapa kampung di Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) ikut mendapat alokasi dana pemberdayaan kampung yang disalurkan Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Papua. Kepala BPMD Provinsi Papua, Tedjo Soeprapto mengatakan, sebesar Rp. 336 miliar dari Rp. 500 miliar dana pemberdayaan kampung yang disiapkan Pemerintah Provinsi Papua tahun ini, dialokasikan kepada 2.478 kampung dan 81 kelurahan di Papua dan 1164 kampung dan 43 kelurahan di IJB.
"Sisa dana yang ada akan digunakan untuk mendukung program pelaksanaan pembangunan di kampung. Seperti pada penegasan Gubernur Suebu sebelumnya, kata Tedjo, alokasi dana untuk tiap-tiap kampung adalah sebesar Rp. 100 juta perkampung, namun tetap diperhitungkan aspek banyaknya jumlah penduduk serta tingkat kesulitan wilayah. Karena akan menimbulkan kesenjangan pembangunan diwilayah perkampungan, apabila satu kampung yang jumlah penduduknya sedikit serta tingkat kesulitan kurang, mendapat alokasi yang sama dengan satu kampung yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak berikut tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Sedangkan untuk proses penyaluran dana pemberdayaan kampung, lanjutnya, BPMD tidak akan langsung menyalurkan dana itu seperti “membagi-bagikan kue”.
"Masyarakat diminta harus menyampaikan program kegiatan pembangunan dikampung atau kelurahannya, yang dibahas bersama dengan para aparat kampung serta tokoh-tokoh masyarakat yang ada, kemudian diajukan kepada
BPMD. Untuk proses realisasi dananya, lebih cepat diusulkan akan lebih cepat disalurkan. Ditanya berkaitan dengan alasan dimasukannya IJB dalam program pemberdayaan kampung, kata Tedjo, program pemberdayaan kampung yang juga dialokasikan dibeberapa kampung maupun kelurahan di IJB merupakan satu langkah murni untuk perbaikan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung. Walau ada pro kontra bahwa IJB belum memiliki dasar hukum atau lainnya, namun kampung-kampung di IJB perlu disentuh oleh pembangunan. “Dialokasikannya beberapa kampung maupun kelurahan di IJB dalam program pemberdayaan kampung adalah murni upaya untuk mensejahterakan masyarakat dan terlepas dari aspek politik.
"Kegiatan ini merupakan kebijakan Gubernur Barnabas Suebu sesuai dengan visi dan misinya ini yang berupaya memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung yang berada di tanah Papua. Dengan Demikian, maka kampung-kampung yang ada di IJB juga masuk sebagai bagian dari tanah Papua dan mereka berhak mendapat pengalokasian dana pemberdayaan kampung,” tutur Tedjo.