Suasana lingkungan yang aman, damai dan tentram dapat tercipta bila masyarakat didalam lingkaran tersebut, mengerti dan taat pada hukum Suasana wilayah yang kondusif dapat menumbuhkan perekonomian, menciptakan investasi yang diikuti pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat baik diwilayah pedesaan maupunperkotaan. Dalam agenda utama pembangunan ketiga seperti yang dicanangkan Gubernur Barnabas Suebu, adalah penegakkan hukum dan ketertiban masyarakat atau yang biasa disebut law & order. Kedepan, Gubernur Suebu berkeinginan menciptakan masyarakat yang mengerti dan taat pada hukum. Khususnya,
masyarakat Papua yang beradab, mencintai lingkungannya, ramah, serta takut akan Tuhan.
“Saya ingin kita mencapai rakyat yang mengerti hukum dan taat pada hukum maupun ketentuan yang berlaku. Saya ingin menciptakan masyarakat Papua yang beradab, dan mudah-mudahan impian ini bisa diwujudkan serta bisa jadi contoh untuk rakyat lainnya,” kata Gubernur Barnabas Suebu dalam sambutannya, pada acara forum publik meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap sistem peradian dan keadilan, Senin (5/3) di Lantai 8 Hotel Yasmin Jayapura. Kaitannya dengan pelaksanaan forum, Gubernur Suebu dalam kesempatan tersebut mengatakan, berbicara soal keadilan di Papua, erat kaitannya dengan masalah tanah adat. Sebagian besar pengambilan keputusan oleh masyarakat ketika tidak mendapat keadilan dalam proses hukum nasional
adalah tindakan sepihak yang merugikan semua pihak. Disamping itu, derasnya dukungan UU Otsus Papua yang mengakui hak tanah adat, memperbesar kemungkinan bagi masyarakat melakukan tindakan kekerasan. “Sebut saja tindakan pemalangan yang dilakukan masyarakat bilamana mereka tidak mendapat keadilan dari hukum nasional yang tentunya kondisi ini tidak memberikan keuntungan bagi semua pihak,” kata Suebu. Oleh karena itu, lanjut Suebu, Majelis Rakyat Papua (MRP) harus membuat inisiatif dengan menerbitkan Peraturan Daerah Khsus (Perdasus) tentang tanah adat yang nantinya dikonversikan dengan UU Agraria yang ada. Dengan demikian diharap, bisa diterbitkan rumusan Perdasus yang memberikan keadilan bagi masyarakat tetapi tidak menghambat proses pembangunan.
“Jadi, saya ingin ada suatu rumusan yang menguntungkan masyarakat tapi tidak merugikan proses pembangunan. Dengan ini pencapaian masyarakat yang taat dan mengerti pada hukum bisa diwujudkan,” tutur Suebu. Pada bagian lain, Gubernur mencontohkan kehidupan masyarakat negara Singapura pada 50 tahun lalu dibandingkan dengan kehidupan pada saat sekarang. Setengah abad lalu, masyarakat Singapura dipaksanakan untuk taat pada hukum, dan seiring dengan perkembangan waktu hingga saat ini, masyarakat disana (Singapura–red) memiliki kesadaran yang sangat tinggi. Di Papua Gubernur berkeinginan menerapkan model seperti itu. Karena ketika masyarakat dipaksanakan untuk taat pada hukum, lama kelamaan kesadaran seperti itu akan tertanam dalam dirinya serta menjadi budaya yang tidak terpisahkan dalam kehidupan pergaulan sehari-hari.