Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), Taufiq Effendi menghimbau masyarakat luas untuk memberi masukan pembahasan RUU Pelayanan Publik yang saat ini sedang dalam penggodokan di DPR, Rabu (7/3) kemarin. Dijelaskan, pembahasan butir demi butir RUU tersebut saat ini dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI. Pada Rapat itu, Pemerintah diwakili oleh Meneg PAN, Taufiq Effendi dan Menteri Hukum dan HAM,Hamid Awaluddin, beserta jajarannya masing-masing. Meneg PAN mengharapkan masukan, saran dan kritik dari seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara baik di Pusat maupun Daerah, LSM, Swasta dan para akademisi. Masukan yang konstruktif, lanjutnya sangat diperlukan guna penyempurnaan RUU Pelayanan Publik yang nantinya akan memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik sekaligus sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Diingatkan oleh Taufiq Effendi, masukan bersifat rotten yang justru kontra produktif tentu harus diurungkan. ”Berilah masukan yang tidak kebablasan, masuk akal, dapat dilaksanakan secara universal, wajar dan normal, tidak aneh, aman dalam keutuhan NKRI, dan tentu saja proses sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan serta berpihak kepada masyarkat”, katanya.
Pada dasarnya pelayanan itu, menurut Meneg PAN, harus mencantumkan tiga hal pokok yang harus dituliskan pada semua tempat pelayanan, yakni apa syarat-syaratnya, berapa biayanya, kapan selesainya. Tentu saja diketahui siapa yang melayani dan di mana tempat pelayanannya. Dalam penerpannya, maka pelaksanaan pelayanan publik senantiasa berazaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, partispatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesmaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh penyelenggaraan negara, penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayaan publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Pemantauan atas pelaksanaan pelayaan publik yang komprehensif dan terpadu, menurut Meneg PAN, dapat berfungsi efektif apabila didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan dan sanksi yang jelas. Sanksi ini dapat dilaksanakan apabila petugas pelayanan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
”Pelayanan publik yang baik, memerlukan sanksi dan ancaman hukuman tegas dan bersifat memaksa yang hanya dapat ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu diperlukan rumusan hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang cermat, serta didukung oleh instgitusi penyelenggara pelayanan publik yang tugas pokok, fungsi, peran dan wewenangnya jelas.” tambahnya. Saat ini peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik masih terfragmentasi pada berbagai sektor dalam berbagai bentuk dan belum cukup mengatur aspek pelayanan publik yang diperlukan. Karenanya draf RUU Pelayanan Publik sangat memerlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk
penyempurnaannya. Terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam melaksanakan
pelayanan publik sesuai dengan tuas dan wewenang masing-masing. Disisi lain, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan. Undang-undang ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU tentang Perlindungan Konsumen; Isi UU diharapkan dapat mengakomodasikan berbagai upaya pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yang selama ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Antara lain hak dan kewajiban serta larangan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, standar pelayanan publik dan ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemerintah berharap, jika RUU ini gol menjadi undang-undang pada tahun 2007 ini, maka pelayanan aparatur pemerintah dalam segala lini dan segala segi menjadi lebih baik. Dampak yang diharapkan antara lain adalah terpenuhinya hak-hak dasar publik yang wajib dipenuhi pemerintah; investasi meluas dan meningkat karena pelayanan prima semakin terwujud. Bagi anggota masyarakat yang akan memberikan masukan, dipersilahkan mengakses materi draf RUU Pelayanan Publik beserta penjelasannya pada website www.menpan.go.id; www.bkn.go.id; www.lan.go.id; www.anri.go.id; www.bpkp.go.id dan saran dapat disampaikan melalui email : yanblik@yahoo.co.id juga dapat langsung berhubungan dengan Sekretariat Komisi II DPR RI telp. 021-5715524, 021-5715526, faks. 021-5715493 taupun Kementrian Negara PAN, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta 12190, Telp.
021-7398351-82, Faks. 021-7398323.