Kepala Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (PKM) Provinsi Papua, Kaleb Worembai mengatakan arah kebijakan dinas koperasi 2006-2010, adalah mengembangkan ekonomi daerah yang mengutamakan peningkatan pendapatan masyarakat yang adil dan merata melalui penataan pengembangan faktor produksi (SDM, modal, teknologi, manajemen, dan SDA), penataan sistem distribusi, pengembangan akses pasar, pengembangan kemampuan pemerintah yg berorientasi pembangunan untuk rakyat, serta penataan birokrasi perijinan usaha ekonomi khususnya bagi koperasi dan pengusaha kecil. Pemberdayaan Koperasi dan Pengusaha Kecil tersebut, lanjutnya, melalui
usaha produktif dengan indikator kerja, yakni terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, meningkatnya distribusi hasil produksi masyarakat, terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta berkembangnya usaha produk yang dikelola koperasi dan pengusaha kecil.
Lebih Lanjut, Kaleb Worembai mengemukakan dalam arah kebijakan pembangunan kedepan, dinas koperasi dalam program kerjanya ikut memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal dalam hal pengelolaan komoditi unggulan daerah. Hal tersebut, guna meningkatkan pendapatan anggota dan masyarakat dalam penciptaan lapangan kerja lokal bagi masyarakat, terciptanya persaingan kerja yang sehat, mengembangkan usaha kecil, usaha menengah dan koperasi yang maju, mandiri, serta mampu bersaing dan berorientasi pada pengelolaan sumber daya di Kabupaten/Kota. “Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat local untuk mengelola hasil komoditi daerah. Ini tujuannya untuk penciptaan lapangan kerja dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ditambahkan, tujuan pembangunan koperasi usaha kecil dan menengah, adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuh-kembangkan usaha koperasi dan usaha kecil serta menumbuhkan citra positif koperasi dan usaha kecil sebagai pelaku eko-nomi yg tangguh, mandiri sebagai hasil dari ekonomi kerakyatan Karena itu, penyelamatan dan pemulihan ekonomi serta peningkatan peran koperasi dan PKM dalam perekonomian, harus bertumpu pada pengembangan potensi daerah yang pada gilirannya Koperasi dan PKM ikut ditumbuhkan serta berkembang menjadi Koperasi Pengusaha Kecil Menengah (KPKM) yang tangguh dan mandiri seiring dengan berkembangnya ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yg berkeadilan dan Berbasis pada SDA dan SDM Produktif.
”Arah pemberdayaan KUKM kedepan juga mengacu pada reorientasi kebijakan pembangunan ekonomi Papua serta Otonomi Khusus dan Pemanfaatan Potensi SDA untuk Kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi putra daerah. Kebijaksanaan diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan masyarakat melalui pola pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan UKM baik dari aspek kelembagaan, aspek permodalan, aspek manajemen, dan aspek teknologi,” tuturnya.