Menjelang rencana pelaksanaan pembukaan jalur lintas batas RI – PNG, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sebanyak 3 jenis tumbuh-tumbuhan asal negara tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Papua. Ketiga tumbuhan itu, yakni kelapa, tebu, dan fanili. Selain ketiga tumbuhan itu, Pemerintah Indonesia saat ini sedang mewaspadai masuknya jenis sayur buah dari PNG, seperti labu dan terong, untuk tidak sampai masuk ke Papua.
Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas II Jayapura, David Daud Suweny, menjelaskan upaya pelarangan tersebut bertujuan agar virus atau bakteri yang mengancam 2 jenis tumbuhan di PNG tidak sampai menyebar di Indonesia, khususnya Papua. Karena ditengarai dapat memberikan dampak maupun efek buruk pada bidang pertanian maupun perkebunan di tanah ini. Menurut Suweny, selain sedang dan akan menambah personil untuk menjaga wilayah perbatasan apabila telah dibuka, telah pula dibangun Car Wash yang merupakan tempat pencucian mobil untuk membasmi nematoda atau cacing yang lengket dan terbawa dalam partikel tanah melalui alat angkutan mobil atau motor dari PNG ke Indonesia (Papua). Car wash ini, dapat pula membasmi virus flu burung yang dibawa melalui orang, hewan atau jenis lainnya.
”Jadi, ada banyak upaya yang sedang kita lakukan disamping melarang masuknya 3 jenis tumbuhan ke Papua. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah masuknya bakteri atau virus dari negara lain ke Papua, ”ucapnya pada pekan lalu diruang kerjanya. Ia menambahkan, sebaliknya saat ini pihak negara tetanggga belum menetapkan tumbuhan apa saja yang dilarang masuk ke PNG. Namun, Suweny memprediksikan kemungkinan besar untuk kopi dan jeruk akan dilarang masuk ke PNG. Karena pihak karantina tumbuhan PNG mewaspadai hama penggerek pada kopi yang ada di Papua, berikut bakteri yang ada pada jeruk.