"Di Era modern seperti ini, saingan dan tantangan dalam memulai suatu usaha tentu banyak terpampang didepan atau dibelakang kita. Apabila kita kuat, dan mampu membuat satu terobosan baru, maka kita bisa bersaing, bertahan ataupun berkembang. Bila lemah tentu akan tersingkir secara perlahan-lahan, dramatis hingga gulung tikar. Banyak kalangan pelaku usaha menilai, untuk memulai suatu usaha diperlukan satu persiapan serta memiliki pengetahuan baik terhadap perkembangan ekonomi, peluang usaha dan potensi pasar yang ada. Dalam arti kata sederhana, untuk memulai satu usaha, para pelaku itu harus memiliki hand book atau buku pegangan untuk menuntun dirinya sendiri dalam mengembangkan usaha yang sedang atau telah dibangun. Kaitannya dengan ini, pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (PKM) meluncurkan 8 tips untuk memulai suatu usaha. Kedelapan poin itu adalah, mengetahui dan mengenali diri anda sendiri, merencanakan, pendanaan, hal-hal legal (uu, peraturan, ijin, dsb), penyimpanan catatan, asuransi, perpajakan dan mencari pertolongan atau bantuan.
"Kepala Dinas Koperasi dan PKM, Drs. Kaleb Worembai menjelaskan, dalam poin pertama misalnya, ”mengetahui / mengenali diri anda sendiri” corak maupun sifat-sifat keberhasilan diukur pada diri para wira usahawan itu sendiri. Suatu rencana usaha yang baik merupakan garansi untuk keberhasilan. Menurut beberapa survei, perencanaan yang benar merupakan faktor penentu utama bagi kelangsungan hidup dan pertumbuhan suatu usaha. Sehingga indikator keberhasilan memerlukan satu perencanaan dan keberanian dalam pengambilan keputusan maupun kepintaran seorang usahawan dalam melihat peluang yang ada. Dikatakan Kaleb, satu contoh penting lain adalah penggunaan asuransi. Pengusaha harus memastikan diri bahwa ia mempunyai semua cakupan (coverage) asuransi sebelum membuka suatu usaha.
"Usahawan juga harus mengetahui tentang perlindungan atas harta milik/kekayaan, utang/pertanggung jawaban, kompensasi untuk karyawan, kendaraan, gangguan usaha, kesehatan, dan asuransi jiwa. Hal lain dalam bidang Perpajakan, pelaku usaha harus mulai mengayunkan langkah kanan dengan mempelajari apa saja yang diisyaratkan atau dituntut. Mereka harus menghadiri berbagai seminar dan lokakarya serta berjumpa dengan seorang akuntan, Klien mungkin perlu mendaftarkan diri dan usahanya pada beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah. Disisi lain, mereka harus membuat "tim penasehat yang profesional" , terdiri dari konselor usaha dari KKB, penasehat hukum, bankir, dan agen asuransi. Pemilik usaha yang berhasil seringkali mendapat bimbingan dari wira usahawan yang berhasil yang dijumpainya pada pertemuan Kamar Dagang Indonesia dan dengan organisasi usaha terkait lainnya.
”Jika anda akan meminta nasihat dan akan mendengarkannya, peluang keberhasilan akan semakin meningkat/luas, ”kata Kaleb Ditambahkannya, untuk memulai suatu usaha, klien harus meluangkan waktu dalam membuat rencana usahanya dan belajar sebanyak mungkin sebelum membuat keputusan besar seperti itu. Hanya upaya tersebut, maka impian untuk memiliki usaha akan menjadi kenyataan.