Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan, hak untuk menunjuk seorang pejabat untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui fit & proper test yang dilakukan di Jakarta.
Menurut Gubernur Suebu, jabatan strategis itu tidak diputuskan oleh pimpinan daerah atau Gubernur, melainkan oleh Pemerintah Pusat melalui usulan daerah. “Artinya, keputusan tertinggi ada pada Presiden. Dan kita hanya mengajukan calonnya dan yang kita ajukan dari 3 orang itu, 2 diantaranya orang asli Papua. Soal fit & proper test dan keputusan penilaian siapa yang pantas itu ada di tangan Presiden melalui pertimbangan Mendagri,” kata Gubernur menanggapi berkembangnya aspirasi yang menuntut sejumlah jabatan struktural dijabat dan diserahkan kepada orang asli Papua.
Diakui Gubernur, saat ini Surat Keputusan (SK) penunjukan jabatan Sekda Papua sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, SK itu hingga saat ini masih berada di Jakarta dan belum secara resmi dikirimkan ke Papua. “Jadi, memang suratnya sudah ada tapi kita belum tahu siapa yang ditunjuk karena SKnya masih ada di Jakarta dan belum secara resmi disampaikan ke sini (Papua),” kata Gubernur
Menurutnya, apabila tidak ada halangan, maka rencana pelantikan Sekda Papua sesuai rencana akan diadakan pada akhir bulan April ini. Dengan demikian, diharapkan dalam waktu dekat, nama calon Sekda yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sudah bisa diketahui. Gubernur Suebu dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan bahwa, prosedur perundang-undangan yang berlaku saat ini, pihak Pemerintah Provinsi hanya melayangkan pengajuan kepada Pemerintah Pusat, sedangkan penentuannya langsung dari Pemerintah Pusat. “Yang pasti semua keputusan dilakukan oleh pusat. Kita didaerah hanya sebatas mengusulkan, soal yang nanti siapa yang terpilih itu kita serahkan kepada pusat yang menilainya,” kata Suebu.