Kepala Badan Promosi dan Investasi Daerah (BPID) Provinsi Papua, Drs. Purnama, M.PIA, menegaskan, belum adanya kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait regulasi investasi, masih menjadi kendala utama pembangunan perekonomian diwilayah Papua. Padahal sudah banyak investor yang melirik Provinsi Papua untuk dijadikan sebagai lahan penanaman modalnya. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Papua tetap akan terus berupaya agar kewenangan dari pusat itu dapat dialihkan ke daerah. Sehingga upaya menarik minat investasi ke Papua dapat berjalan lebih prima, “Yang menghambat investasi itu, karena belum adanya kewenangan mengenai inevestasi dari pusat ke daerah. Namun kita sedang upayakan one stop service atau pelayanan satu atap itu ada di Papua,” kata Purnama baru-baru ini.
"Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua sedang mengupayakan untuk menarik berbagai investasi dari luar daerah bahkan luar negeri, untuk mau menanamkan modalnya di Papua. Diantaranya yang sudah akan masuk investasi dibidang perkebunan kelapa sawit, serta pemanfaatan ubi jalar atau betatas Yahukimo untuk ethanol.
"Disamping itu, investor besar dari negara Cina sudah menyampaikan keinginannya untuk menanamkan modalnya dibidang infrastruktur seperti pembangunan jalan tol dan lainnya. Untuk itu, niat baik seperti ini perlu didukung dengan pemberian kewenangan kepada daerah, sehingga nantinya para investor itu apabila mengurus perijinan dan lain sebagainya tidak perlu bolak-balik Jakarta, tetapi langsung berurusan dengan daerah. Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH dalam berbagai kesempatan melalui pidato resminya mengatakan akan merubah sistem pelayanan investasi dari 10 meja misalnya, diperpendek lagi menjadi 4 atau 5 meja bahkan diupayakan untuk lebih kurang dari itu. Upaya ini, lanjut Gubernur, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Papua.
"Seiring dengan itu, masalah hak ulayat masyarakat adat, khususnya masalah tanah, akan ada dalam satu peraturan daerah Perdasi atau Perdasus, sehingga dari situ diharapkan ada win-win solution antara pengusaha dan masyarakat, yang tidak saling merugikan antara satu dengan yang lainnya.