"Sebagai tindak lanjut atas disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang menciptakan format baru dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ketentuan ini memberikan peluang bagi satuan kerja, baik dilingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melaksanakan aktivitas pelayanan publik, guna menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) bagi Instansi Perangkat Kerja Pemerintah Pusat, dan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi instansi perangkat kerja Pemerintah Daerah.
"Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberikan ruang yang cukup bagi pendirian BLUD. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Drs. Bambang S.MM, mengatakan peraturan perundang-undangan ini telah menjadi landasan bagi pemerintah dalam melakukan pembaharuan manajemen keuangan unit pelayanan publik. Antara lain, beberapa keuntungan dari instansi yang melakukan perubahan pola pengelolaan keuangan menjadi BLU atau BLUD, diantaranya adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yaitu penerimaan yang diperoleh tidak harus disetor ke kas negara/daerah pada keesokan harinya, namun penyetorannya dapat dilaksanakan pada awal tahun berikutnya ketika laporan aktivitas/laporan surplus-defisit menunjukan adanya surplus hasil operasi.
“Keuntungan lain yang bisa didapatkan, antara lain adanya transparansi pengelolaan keuangan, penentuan tarif berdasarkan unit cost (harga), pemanfaatan Teknologi Informasi (program aplikasi akuntansi dan biling (sistem), pengelolaan investasi, pengelolaan utang dan piutang, pengadaan barang dan jasa,” kata Bambang saat usai membuka acara Sosialisasi BLUD, bertempat di Aula Gedung Kantor BPKP Papua, Rabu (25/4). Dalam kesempatan tersebut Bambang menegaskan, untuk mendukung perubahan pola pengelolaan keuangan menjadi BLU/BLUD, tetap perlu dibarengi dengan penerapan praktek-praktek good corporate government. Hal lain, diperlukan upaya-upaya perbaikan infrastruktur good corporate government, antara lain dengan memperbaiki sistem dan prosedur pengendalian baik dalam bidang akuntansi maupun administrasi maupun dalam pengelolaan SDM.
"Ditambahkannya, sampai hari ini BPKP, telah menyesaikan beberapa buku-buku pedoman asistensi berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD. Pedoman-pedoman tersebut dapat diimplementasikan dilingkungan unit kerja pemerintah/instansi dengan bantuan tenaga tim BPKP. Kegiatan sosialisasi BLUD kemarin, bertujuan meningkatkan profesionalisme pelayanan pengelolaan keuangan dilingkungan civitas akademik, dan rumah sakit se-Provinsi Papua. Acara ini, diikuti oleh para pimpinan Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Daerah, dan Pimpinan Akademisi se-Provinsi Papua.