Berlarut-larutnya masalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang devinitif, yang hingga saat ini telah memasuki bulan ketujuh di tahun 2006, banyak menuai aksi-aksi protes dan demonstrasi yang menuntut untuk segera dilakukannya percepatan pelantikan terhadap Gubernur terpilih.
Terkatung-katungnya masalah pelantikan ini, harus membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua, M. Ferry Kareth, SH, M.Hum, harus angkat bicara mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas, terhadap waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang devintif.
Kepada wartawan, Selasa (18/7), diruang kerjanya, Kareth dengan tegas meminta, Pemerintah Pusat melalui Presiden, harus mengambil keputusan tepat dan tegas, terhadap masalah pelantikan Papua. Karena apabila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka waktu pelantikan akan molor dan dapat merugikan pembanguan di daerah ini.
“Mengenai pelantikan ini, bagaimana pun harus ada keputusan dari Pemerintah Pusat. Presiden perlu mengambil keputusan yang tegas dan tepat mengenai waktu pelantikannya. Karena kalau tidak, maka waktu pelantikan akan terus berlarut-larut, sementara kita sudah masuk di bulan ketujuh di pernghujung tahun 2006 ini,” ujar Kareth.
Menurutnya, masalah percepatan waktu pelantikan di Papua saat ini, sebenarnya bergantung kepada keputusan Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk proses hukum yang sedang berjalan diantara Gubernur terpilih, Barnabas Suebu, SH dan Calon Gubernur, Drs. Jhon Ibo, MM, lanjutnya, seharusnya tidak menjadi penghambat waktu pelantikan.
“Jadi, sebenarnya kalaupun ada sengketa Pilkada melalui perkara pidana, maka proses hokum ini seharusnya tidak mengganggu proses politik. Artinya, walaupun ada gugatan, tetap seharusnya Gubernur terpilih itu dilantik dan proses hukum itu tetap jalan. Itu dasar hukum yang berlaku saat ini sebenarnya,” ucap Kareth.
Dikemukakan, soal berlarut-larutnya waktu pelantikan Gubernur yang devinitif di Papua, tentunya dapat berpengaruh terhadap pembangunan daerah Papua kedepan. Selain itu, ketidakpastian waktu pelantikan Gubernur devinitif, dapat menimbulkan gejolak sosial dilingkungan masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat harus segera turun tangan menentukan kepastian waktu pelantikan Gubernur Papua yang devinitif. Karena apabila tidak ada tindakan dari Pemerintah Pusat, maka waktu pelantikan akan terkatung-katung dan tanpa kepastian yang jelas.
“Jadi saya melihat dari ini, bahwa Pemerintah Pusat harus turun tangan mengupayakan penyelesaiannya. Seperti Presiden memerintahkan Mendagri untuk menyiapkan pelantikan misalnya atau Presiden mengeluarkan hak preogratifnya. Saya pikir ini jalan keluar yang terbaik, karena apabila tidak ada upaya penyelesaian, maka waktu pelantikan akan terkatung-katung dan tidak jelas,” tandasnya.**